Your cart is currently empty!
Bahaya balon udara dan konsekuensinya
Balon udara meresahkan penerbangan
Setiap tahun balon udara di Indonesia yang dibuat oleh penduduk amatir telah menyebabkan beberapa kecelakaan yang cukup berarti walau belum merenggut nyawa, Namun pada saat ini kegiatan masyarakat tersebut masih buta akan bagaimana mengoperasikan balon dan bahaya balon udara, mari kita berikan pengetahuan singkat tentang balon udara.
Balloon udara memang suatu objek yang dianggap salah satu hiburan yang cukup banyak diminati, bagaimana tidak, bayangkan dengan kecepatan rendah dan mengikuti angin, penumpang bisa melihat pemandangan langsung dari udara dari berbagai ketinggian. Balloon udara berpenumpang yang memiliki ukuran bervariasi dari 1 sd 30 penumpang ini membutuhkan perhatian khusus bahkan sertifikasi dari ballon nya sendiri, awak atau pilot nya, sampai organisasinya yang harus memiliki izin operasi yang mengatahui berbagai dampak keselamatannya.
Bagaimana pengoperasian balon udara
Balon udara ialah suatu objek yang lebih ringan dari udara, dimana system kerjanya ruang balon dikeringkan sehingga menghilangkan uap air dengan memanaskan udara tersebut akan merendahkan berat jenis dan udara tersebut akan naik ke tempat yang lebih tinggi. Cara pemanasan pada ballon udara tersebut harus dapat dikontrol agar dapat diatur ketinggiannya, karena balon ini mengikuti arah angin, orang yang akan mengoperasikan balon harus tau akan kecepatan udara setiap lapisan ketinggian agar bisa memprediksi berapa lama bahan bakar agar mencapai ketinggian tertentu dan dimana balon akan mendarat.
Apa Saja yang perlu diketahui operator balon agar anda tidak terkena sangsi hukum
1. Kita harus tahu bahwa Objek terbang yang namanya pesawat terbang, helicopter termasuk balon udara, ialah pesawat udara yang diatur dalam undang2 (UU RI no 1/2009 pasal 1)
2. Kemudian setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain (UU RI no 1/2009 pasal 53)
3. Setiap objek terbang khususnya yang berawak harus terdaftar dan ada izin dari badan terkait, dalam hal ini undang2 Penerbangan RI pasal 27
4. Selain itu setiap awak yang mengemudikan atau mengontrol balon harus memiliki sertifikat kecakapan (UU RI no 1/2009 pasal 58)
Dengan informasi diatas, ada baiknya masyarakat berfikir panjang sebelum bermain2 dengan balon karena jika terjadi pelanggaran hukum, bisa2 terkena setidaknya hukuman 2 tahun atau rp 500 juta (UU RI no 1/2009 pasal 401-443)
Untuk mengetahui undang undang penerbangan anda dapat lihat disini
Apa Saja yang perlu diketahui agar balon udara lebih aman
Walau tidak sedikit yang masih mengoperasikan pesawat udara atau balon tanpa izin, ada beberapa hal2 yang harus anda ketahui agar dapat menekan tingkat bahaya dengan memberi informasi ke pihak bandara atau departemen perhubungan atau dinas perhubungan setempat:
1. Bertanya, belajar dan beritahu, dalam hal ini, ketinggian dan luas wilayah yang anda pakai, biasanya para penerbang balon akan menerbangkan balon kecil untuk melihat kemana arah anging pada lapisan2 udara diatasnya serta melaporkan perencanaan balon udara dengan asumsi dengan memprediksi luas wilayah dan ketinggian balon.
2. Alternatif lain untuk memprediksi balon ini ialah dengan melihat laporan meteorology setiap lapisan dan mengetahui kecepatan angin, jika misalnya setiap lapisan 1000ft atau 300m ketinggian masing memiliki angina 10 knot kearah utara timur selatan dan barat, maka kita dapat hitung kemudian
3. Untuk mengetahui kecepatan naik dari balon, bisa menggunakan uji coba dengan menggunakan tali ke tanah atau bangunan dengan ketinggian / kepanjangan tali misalnya 100ft (30m), dan menghitung waktu sampai tali balon tersebut berhenti maka dapat dihitung misalnya 20 detik untuk tali 100ft jadi kecepatan naikya 300 ft/menit untuk menjada agar ketinggian balon yang akan diluncurkan dibatasi sampai 3000 ft (1000m), maka bahan bakar cukup di isi selama 9-10 menit. Untuk balon ini juga harus diasumsikan dengan kecepatan naik tinggi untuk membatasi maksimum ketinggian. Umumnya untuk balon berpenumpang rata2 tidak lebih dari 600ft,dan untuk mopetisi bisa sampai 1000 ft/menit
4. Setelah memiliki data diatas, maka dapat diketahui luas wilayah dengan asumsi sbb
– Data kecepatan angin misalnya 0 -1000ft = 10 knot ke barat, 1000-2000 ft = 15 knot ke utara, 2000-3000ft 20 knot ke timur, maka luas wilayah dapat dihitung dengan ilustrasi dibawah ini dimana garis merah pada saat balon berbahan bakar dan garis biru tidak berbahan bakar
– Dengan mengasumsikan pergerakan total 15 mil dan factor safety 50% maka dapat di ajukan NOTAM (Notice To Airman) setidaknya 22.5 Nm agar penerbang dapat mengantisipasi Look and Avoid Concept.
Bagaimana pengoperasian Balon udara secara profesional
Untuk meihat perbandingan pengoperasian balon udara dan menekan bahaya balon udara dan konsikuensinya, dapat kita lihat video di youtube ini.
Apa dampak bahaya balon bagi penerbangan sipil
Untuk menekan tingkat bahaya dari balon terhadap terhadap pesawat terbang atau bahkan masyarakat ada beberapa aspek yang perlu diketahui antara lain:
- Pesawat terbang memiliki barang bergerak yang digunakan untuk mengkontrol atau mengemudikan pesawat seperti flight control atau kemudi belok dan naik turun, lalu ada mesin sebagai kemudi laju atau maju mundur yang bagian2 tertentu akan terekpose dengan udara luar, termasuk kerusakan akibat benda asing, seperti burung atau benda lainnya. Pada saat pesawat besar di sertifikasi, maka pada struktur ada pengujian bird impact atau toleransi terhadap benturan burung dimana burung atau ayam kalkun seberat 25Kg digunakan sebagai materiuji yang ditembakan ke bagian depan, seperti nose (hidung) pesawat dimana kerusakan tersebut tidak boleh merusak struktur atau mengakibatkan pesawat tidak terkendali
- Sebagian peraturan dari ICAO (International Civil Aviation Organisation) telah membuat standard dimana pesawat tanpa awak ringan tidak boleh lebih berat dari 25 kg, namun sekali lagi, bahwa pesawat tanpa awak tersebut masih dapat dikendalikan, jadi kalau balon udara mau mengikuti teknit pesawat tanpa awak, seditaknya diperlukan remote control yang dapat menngatur bahan bakar sehingga pada ketinggian tertentu katup bahan bakar dapat di tutup untuk kemudian dapat diatur turun nya balon dan operator dibawah dapat mendekat balon tersebut agar bisa di daratkan di tempat yang aman.
- Namun jika balon tidak dapat dikontrol maka beberapa aspek bahaya yang langsung berhubungan dengan pesawat, antara lain, mesin pesawat jika kemasukan bahan ini dijamin rusak bahkan serpihan kipas baling2 walau sudah di antisipasi saat desain dapat masuk ke ruang penumpang
- Tali temali dan balon sendiri dapat menganggu alat kemudi yang dapat membahaykan langsung terhadap pesawat terbang itu sendiri.
- Atau keranjang dan tempat bahan bakar balon tersebut dapat menabrak bagian hidung yang mengakibatkan kehilangan kemampuan pilot menerbangkan pesawat.
Demikian informasi teknis agar keselamatan pesawat terbang dan objek dibawahnya termasuk orang2 dan barang lebih aman dari ancaman balon udara . Az